PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, Kamis (16/6/2016) sore meringkus serorang pengedar narkoba dan ekstasi berinisial GR (41). Dari tangannya, satu paket sabu seberat 50 gram senilai Rp56 juta diamankan sebagai barang bukti.

"Kita sudah seminggu melakukan penyelidikan terhadap GR yang dari informasi kita terima, GR bisa menyediakan sabu serta pil ekstasi," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Jum'at (17/6/2016).

Iwan melanjutkan, pihaknya kemudian memancing GR dan memesan 100 gram sabu senilai Rp90 juta serta 1.500 butir pil ekstasi senilai Rp27 juta. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Mandau, Duri itu menyepakati untuk bertransaksi di Pekanbaru.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, anggota yang menyamar langsung menuju lokasi transaksi di kamar 344 salah satu hotel di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Di sana, pelaku hanya membawa 50 gram sabu senilai Rp56 juta, sedangkan pil ekstasi tidak dibawa dengan alasan belum ada padanya," papar Iwan.

Dengan temuan satu kantong sabu tersebut, Kasat menambahkan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang di Pasar Duri itu kemudian digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku telah kita amankan berikut dengan satu kantong sabu senilai puluhan juta rupiah, sementara ini, GR mengaku jika dirinya memperoleh barang haram dari luar Kota Pekanbaru," tukas Kasat.***