PEKANBARU – Sebanyak 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau kini resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan dan mempercepat respons penanganan jika terjadi kebakaran di wilayah masing-masing.

Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Riau, M. Edy Afrizal, mengatakan bahwa sebelumnya baru 10 daerah yang menetapkan status siaga. Kini dua wilayah yang sempat tertinggal, Pekanbaru dan Rokan Hilir, juga telah menetapkan status serupa.

"Penetapan status ini merupakan langkah antisipatif yang memberi dasar hukum agar penanganan lebih cepat, terkoordinasi, dan responsif," ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Status siaga ini memungkinkan percepatan pengiriman logistik, mobilisasi personel, serta penguatan koordinasi lintas instansi. Selain itu, status ini juga memberikan keleluasaan anggaran dan sumber daya dalam penanganan darurat.

Edy menegaskan bahwa kesiapan logistik, peralatan, dan personel menjadi prioritas. Pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan patroli, pengawasan lapangan, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Status ini bukan hanya formalitas, tapi harus diikuti dengan aksi nyata. Pencegahan lebih penting daripada pemadaman," tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kondisi cuaca kering dan rawan kebakaran di sejumlah titik menjadi alasan kuat perlunya status siaga ini.

Penetapan ini juga sejalan dengan surat edaran dan instruksi pemerintah pusat yang menekankan perlunya tindakan preventif, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan secara ilegal.

"Kita minta semua pihak, termasuk perusahaan pemilik konsesi, ikut bertanggung jawab. Tindakan hukum akan dilakukan terhadap pembakar lahan," tegasnya.

Status siaga darurat ini juga akan mempercepat proses bantuan bagi masyarakat terdampak asap dan memperkuat sistem tanggap darurat hingga ke tingkat desa. ***