
JAKARTA – Kasus korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian uang hasil jatah preman atau japrem senilai Rp7 miliar digunakan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang hasil pemerasan itu berasal dari proyek penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025. “Sejak awal, yang bersangkutan sudah meminta setoran. Uang itu digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri — ke Inggris, Brasil, dan rencana terakhir ke Malaysia,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK menemukan uang dalam bentuk mata uang asing, termasuk Poundsterling, yang memperkuat dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembiayaan aktivitas luar negeri. “Itu sebabnya kami menemukan pecahan Poundsterling. Salah satu perjalanannya adalah ke Inggris,” tambah Asep.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dengan enam kepala UPT wilayah. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pemberian “fee proyek” kepada Gubernur Riau.
“Awalnya fee hanya 2,5 persen dari total anggaran tambahan, tapi kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas perintah Abdul Wahid melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan,” ungkap Johanis.
Para pejabat di dinas PUPR disebut tidak memiliki pilihan selain mengikuti permintaan tersebut karena diancam mutasi jika menolak. “Di internal dinas, praktik seperti ini dikenal dengan istilah jatah preman,” katanya.
Uang hasil setoran dikumpulkan dalam tiga tahap: Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total Rp4,05 miliar dari komitmen Rp7 miliar. Uang itu diserahkan melalui tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam. “Dari hasil penyelidikan, sebagian besar uang mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur, termasuk perjalanan ke luar negeri,” tegas Asep.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Senin (3/11/2025) di salah satu kafe di Pekanbaru. Tim KPK mengamankan Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP, Sekretaris Dinas, lima kepala UPT, dan tenaga ahli gubernur. Barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta dan mata uang asing senilai Rp1,6 miliar turut disita.
“Selain uang tunai, kami juga menemukan simpanan dalam bentuk mata uang asing di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan,” ujar Johanis.
Kini, Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, f, dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan ketiganya untuk 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (4/11/2025). Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Merah Putih.
“Kasus ini tidak hanya soal suap proyek, tapi juga memperlihatkan bagaimana uang rakyat diselewengkan untuk gaya hidup mewah dan perjalanan luar negeri. Ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang paling vulgar,” tegas Asep.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana ke luar negeri dan memeriksa pihak-pihak yang diduga membantu pembiayaan perjalanan tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan PPATK dan otoritas keuangan internasional untuk menelusuri penggunaan dana tersebut,” ujar Johanis. ***