
BAGANSIAPIAPI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan penyalahgunaan dana di PT SPRH Perseroda (Sarana Pembangunan Rokan Hilir), Rabu (2/7/2025). Selain kantor perusahaan daerah milik Pemkab Rohil itu, penyidik juga menggeledah rumah mewah milik R di Bagan Punak, mantan Direktur Utama SPRH yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Rokan Hilir selaku pemegang saham.
"Benar, saat penggeledahan di kantor SPRH, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, handphone, dan laptop yang berkaitan dengan penyelidikan," ujar Kasi Penerangan dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (3/7/2025).
Penggeledahan di rumah R dilakukan di hari yang sama. Dari lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan. Seluruh proses penggeledahan dilakukan oleh dua tim terpisah dari Kejati Riau.
Tim pertama dipimpin Kepala Seksi Penyelidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rianov Oktana Sembiring SH. Sementara tim kedua berasal dari bidang Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus. Penggeledahan turut disaksikan pegawai PT SPRH, Ketua RT setempat, serta dikawal ketat oleh personel TNI dari Batalion Arhanud 13 Pekanbaru.
"Proses penggeledahan ini berjalan sesuai prosedur, di bawah pengamanan ketat dari TNI," jelas Zikrullah.
Ia menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi dari jajaran manajemen PT SPRH, termasuk seorang pimpinan bank. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SORINT-06/1.4/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, menyusul naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Enam saksi yang telah diperiksa antara lain MF selaku Direktur Keuangan sejak November 2023, RH selaku Direktur Umum dan Plt Direktur Utama 2023, ZP selaku Direktur Pengembangan, AS seorang manajer bank, KD selaku Sekretaris PT SPRH Perseroda medio April hingga Agustus 2024, serta TS, ASN yang menjabat Sekretaris Utama sejak 2023.
Penyidikan ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp551.473.883.895 yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. ***