SELATPANJANG, GORIAU.COM - 17 Agustus 2015 ini merupakan bulan bersejarah bagi dua orang napi di Selatpanjang, DI dan AS. Kedua tersangka atas kasus penganiayaan yang dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 2 bulan itu langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi bertepatan HUT RI ke 70 Tahun 2015.


Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Cabang Rutan Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan kelas II cabang Selatpanjang, Wiwid Feryanto Rahadian, melalui Kasubsi Pelayanan tahanan dan Pengelolaan, Renaldi SH, Minggu (16/8/2015). Kata Renaldi, untuk HUT RI ke 70 tahun 2015 ini, mereka mengusulkan remisi untuk 116 tahanan. Namun, hanya 76 yang mendapat remisi.
"Total tahanan ada 176 orang narapidana. Kita usulkan remisi untuk 116 tahanan. Namun, hanya 76 yang layak menerima," ujarnya.
Dari 76 narapidana yang mendapatkan remisi itu, kata Renaldi lagi, 2 dinyatakan langsung bebas. Namun, tambah Renaldi, sebenarnya 3 yang dinyatakan langsung bebas, tapi 1 narapidana yang mendapatkan remisi Dasawarsa itu suratnya akan menyusul.
Sekedar informasi, pemberian remisi tersebut mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP no 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.(zal)