
BENGKALIS, GORIAU.COM - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Dumai meminta kepada nelayan untuk melapor terkait kembali maraknya operasi kapal jaring batu (bottom gill net) di perairan zona larangan tangkap. Nelayan tradisional yang merasa dirugikan serta memiliki bukti diminta melapor langsung Pos TNI AL di Bengkalis.
Hal itu disampaikan langsung Danlanal Dumai, Kolonel Laut Budi Siswanto di Bengkalis, Senin (3/3). Ia menyebutkan sesuai kewenangan TNI AL sendiri selalu melaksanakan operasi rutin di perairan Selat Melaka, terhadap berbagai aksi di jalur padat pelayaran tersebut.
''Soal jaring batu yang didugakan beroperasi di area zona larangan tangkap, kita mengimbau kepada nelayan tradisional Kecamatan Bantan untuk melaporkannya kepada TNI AL disertai dengan bukti. Kita akan merespon serta melakukan pengawasan karena TNI-AL siap mengamankan perairan manapun sesuai kewenangan,'' jelas.
Danlanal mengingatkan juga kepada semua nelayan untuk menghormati aturan main yang sudah ditetapkan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor 17 tahun 2006 tentang batasan zona larangan tangkap bagi nelayan jaring batu atau jaring trawl adalah dibawah 12 mil.
Apabila beroperasi dibawah radius 12 mil jelas terjadi pelanggaran, yang bisa menimbulkan persoalan terhadap sesama nelayan.
Di desa Muntai Kecamatan Bantan ada pos Tni-AL lengkap dengan radar memantau lalu lintas di perairan Selat Melaka. Dari radar akan diketahui kapal mana saja yang melintas di wilayah perairan Selat Melaka di kecamatan Bantan, termasuk adanya kapal jaring batu yang didugakan melanggar zona penangkapan.
''Pos TNI-AL yang ada di Muntai selalu memantau lalu lintas di perairan Selat Melaka, karena daerah tersebut merupakan kawasan perbatasan yang rawan berbagai aksi kriminal, seperti ielgal logging, ilegal fishing, traficking dan lainnya. Silahkan para nelayan Bantan mengirim laporan ke kita melalui Posal di Bengkalis untuk ditindaklanjuti,'' pinta Danlanal.
TNI-AL siap memembantu dan bekerjasama dengan kelompok masyarakat manapun soal pengamanan di perairan dalam batas kewenang Lanal Dumai. Pengamanan di perairan harus dilakukan secara maksimal dengan meningkatkan patroli sekaligus mengambil tindakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran dalam bentuk apapun.(jfk)