
PEKANBARU - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Riau (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, menilai Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI tidak memiliki hati nurani karena membuat keputusan yang sangat merugikan buruh.
KSBSI mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dimana, dalam Permenaker tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Kebijakan ini adalah dampak dari UU Cipta Kerja, sistem pengaturan regulasi yang saling tabrak (fround), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) yang disedot pemerintah membuat pemerintah kebingungan harus mencari dana talangan," ujar Juandy, Minggu (13/2/2022)
Praktik Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tidak terimplementasi dengan baik, kata Juandy, juga memaksa pemerintah untuk mencari sumber dana baru, termasuk dana JHT.
"Dana JHT lah satu-satunya sasaran empuk, buruh adalah mangsa terlemah untuk ditelan dan dilumat, sebab tidak berdaya akibat diskriminasi regulasi di negeri sendiri," tegasnya.
Dengan terbitnya Permenaker ini, menurut Juandy, kepesertaan (mandiri) di BP Jamsostek pasti akan menurun secara drastis dan orang akan berbondong-bondong mengambil asuransi swasta yang sebenarnya juga tidak maksimal perlindungannya.
"Maka ketegasan lembaga BP Jamsostek diperlukan untuk memperbaiki situasi ini. Pada perinsipnya, KSBSI menolak kebijakan baru itu dan akan melakukan perlawanan yang kencang, kami bersama SP/SB lainnya akan serentak melakukan perlawanan," terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta perhatian serius dari Dewan Pengawas, Legislatif dan juga Presiden RI untuk mengambil langkah bijak, karena keputusan ini sangat membingungkan kaum buruh.
"Buruh baru bisa menarik dana itu di usia 65 tahun atau bisa diambil dengan syarat kematian. Sungguh luar biasa Kementerian Tenaga Kerja, seakan-akan tidak punya nurani dan dimana urgensinya sampai harus melakukan hal tersebut," tutupnya. ***