
PEKANBARU – Tiga petinggi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selatpanjang, Riau diundang Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan terkait terkendalanya pencairan dana asuransi sebuah kapal senilai Rp 1,3 miliar.
“Masih konfirmasi atau klarifikasi. Ada tiga orang yang kita undang, termasuk kepala cabangnya (Didi Supardi),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko Senota kepada GoRiau, Jumat (18/2/2022).
Tiga pejabat yang dipanggil ialah pimpinan Cabang BRI Selatpanjang, Asisten Manager Pemasaran Komersial BRI Selatpanjang dan Relationship Manager Kredit BRI Selatpanjang. Mereka adalah adalah orang yang mengerti terkait pelaksanaan kegiatan asuransi perbankan di BRI Cabang Selatpanjang.
Persoalan ini muncul setelah salah satu nasabah BRI bernama Lianita Muharni, menduga telah terjadi penggelapan dana asuransi kapal miliknya sebesar Rp 1,3 miliar. “Dana suransinya tidak keluar ,” jelas Miko.
Kemudian, saat disinggung soal pemanggilan 3 pejabat BRI Selatpanjang apakah sudah datang ke Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko mengatakan kalau belum ada pihak BRI yang datang.
“Kemarin mereka membalas surat undangan kita, meminta rescedule karena masih ada agenda lain. Sampai saat ini belum ada yang datang. Kalau sementara kita jadwalkan ulang, minggu depan kalau nggak Senin ya Selasa, tanggal 22, dua minggu dari kemarin kita panggil,” beber Hamiko.
Untuk Diketahui, pemanggilan 3 pejabat BRI Selatpanjang ini setelah beberapa waktu lalu mencuat dugaan penggelapan dana asuransi yang dilakukan oleh BRI Cabang Selat Panjang.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Lianita Muharni, yang bernama Bonny Nofriza.
Bonny menyampaikan kepada awak media, kalau kliennya yang merupakan nasabah juga menjadi debitur Bank BRI Selatpanjang, akan menuntut secara hukum karena merasa telah dirugikan.
Dalam hal ini, nasabah yang meminjam uang sebesar Rp1,3 miliar untuk membeli sebuah kapal, dianjurkan oleh pihak BRI Cabang Selatpanjang untuk diasuransikan terlebih dahulu.
Namun setelah terjadinya kecelakaan terhadap kapal tersebut, nasabah berniat mengklaim dana asuransi kepada pihak BRI Selatpanjang. Setelah sekian lama pengajuan, pihak BRI terkesan tidak melakukan proses terhadap pencairan. Padahal prosedur pencairan sudah dilakukan sesuai ketentuan.
Juga, tidak ada penolakan dalam proses pengklaiman asuransi tersebut, sehingga Bonny menduga Bank BRI Selatpanjang telah melakukan penggelapan dana asuransi tersebut.
Bonny sendiri saat dikonfirmasi GoRiau, membenarkan hal itu. Akan tetapi saat ini pihaknya masih menunggu, karena setelah dugaan penggelapan ini menguat ke publik, pihak BRI Selatpanjang menghubungi klien Bonny untuk melakukan penyelesaian masalah.
“Ia benar, seperti itu kejadiannya seperti yang saya sampaikan di rilis saya kepada media. Namun terakhir ada dihubungi oleh BRI Selatpanjang, kalau permasalahan ini akan diselesaikan. Itu yang masih kita tunggu,” kata Bonny kepada GoRiau.com, Rabu (16/2/2022).
Sementara Pimpinan BRI Cabang Selatpanjang, Didi Supardi, saat dikonfirmasi terkait hal itu belum memberikan tanggapan. ***