SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak ikut melakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2020 setelah keluarnya surat edaran Menteri Keuangan.

Lelang sejumlah paket pekerjaan terpaksa dihentikan. Sementara untuk pekerjaan yang telah berjalan tetap dilanjutkan. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Siak, Arfan Usman mengatakan Menteri Keuangan mengeluarkan SE nomor S126/M PK/2020 tertanggal 27 Maret lalu tentang penghentian pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK fisik tahun ini.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun edaran tersebut masih berlaku pengecualian.

"Kalau yang sudah terlanjur lelang dan dokumen kontraknya telah dibuat sebelum 27 Maret 2020, dibolehkan. Itu dijelaskan pada point ketiga dan keempat dalam SE tersebut," kata Arfan kepada GoRiau.com, Selasa (7/4/2020).

Adapun isi dari surat edaran tersebut pada poin ketiga yaitu, Dalam hal pemerintah daerah menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa denganm menandatangani dokumen kontrak kegiatan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020, agars segera menyampaikan kontrak dimaksud ke aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 27 Maret pukul 23.59 WIB.

Dan poin keempat, terhadap kontrak yang telah diinput tersebut, dapat dilakukan penyaluran sepanjang memenehui ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. (adv)