
PEKANBARU – Aksi pencurian fasilitas publik berbahan logam atau yang kerap disebut rayap besi di Riau dinilai tak kunjung usai karena penegakan hukum masih bersifat superfisial, sekadar menangkap pelaku lapangan tanpa menyentuh otak kejahatannya. Ekonom Senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menegaskan bahwa strategi tangkap-lepas terhadap para pencuri kecil mustahil memutus mata rantai kejahatan ini.
“Ini seperti mengobati demam, tapi sumber penyakitnya tidak pernah disentuh. Mereka yang kecil-kecil itu memang bikin pening, tapi yang paling menyakitkan adalah para pengepul yang menjadi penadah. Mereka inilah otak kejahatannya,” ujar Dahlan ketika dihubungi GoRiau.com, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, selama lumbung atau pasar untuk barang curian masih terbuka lebar, siklus kejahatan ini akan terus berulang. “Percuma berkali-kali menangkap si pencuri kecil, besoknya akan muncul lagi yang lain. Fokusnya harus bergeser, dari yang mencuri ke yang menampung dan mengatur pasar gelapnya,” tegasnya.
Pernyataan Dahlan bukannya tanpa alasan. Dalam sepekan terakhir, dua Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) di Jalan Jenderal Sudirman, menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, raib digondol maling. Aksi nekat ini terjadi tak jauh dari pos polisi. Sebelumnya, pada Februari 2025, Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku pencurian lempengan tembaga dari Tugu Zapin, ikon kota yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp 4 miliar pada 2011.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, membenarkan insiden pencurian rambu tersebut dan mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian. “Kami akan koordinasikan dengan lintas sektor agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Namun, bagi Dahlan, koordinasi saja tidak cukup. Ia mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah-langkah konkret dan berani. “Langkah pertama, Pemda harus gercep membuat regulasi ketat untuk pembelian barang bekas bes. Setiap pengepul wajib memiliki catatan transaksi yang jelas,” paparnya.
Ia menekankan, hukuman bagi penadah harus dibuat sangat berat. “Kalau ketahuan menampung barang curian, cabut izin usahanya seumur hidup dan berikan sanksi pidana yang membuat kapok. APH tidak boleh main mata atau lepas tangan. Harus ada operasi gabungan yang rutin dan mendadak,” tegas Dahlan.
Selain penegakan hukum, Dahlan juga melihat perlunya pencegahan secara teknologi. Ia mendorong pemilik aset, baik perusahaan, perkebunan, maupun pemerintah, untuk lebih cerdas mengamankan propertinya. “Pemda bisa mendorong implementasi teknologi pengamanan modern, seperti sistem pengawasan terpadu atau penandaan aset yang sulit dipalsukan. Ini tidak bisa menjadi tugas aparat saja,” ujarnya.
Dahlan yakin, jika pasar gelap untuk barang curian bisa ditutup dengan memutus rantai penadah, aksi rayap besi akan mati dengan sendirinya. “Sinergi antara Pemda, APH, dan pemilik objek harus kuat dan berkelanjutan. Barulah kita bisa merasa tenang dan nyaman berusaha di kampung ini,” tutupnya. ***