PEKANBARU – Pengamat ekonomi sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau, Gatot Wijayanto, menyambut positif komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menegakkan aturan lebih ketat terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah ini merupakan kunci utama untuk memutus alur distribusi barang kena cukai ilegal yang selama ini merugikan industri legal dan menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

"Yang saya pahami, Menteri hendak menyoroti sisi hilir, penjual, distributor, termasuk penjualan digital. Meminta marketplace agar tidak menjual rokok ilegal adalah langkah strategis untuk membatasi distribusinya," ujar Gatot ketika dihubungi Goriau, Jumat (26/9/2025).

Namun, Gatot mengingatkan, upaya memutus mata rantai rokok ilegal tidak boleh berhenti hanya pada pengawasan jalur distribusi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum di lapangan harus lebih masif dan substantif. "Selama ini, upaya yang kerap dilakukan masih banyak bersifat sosialisasi. Penegakan hukumnya sendiri harus lebih gencar," tegasnya.

Ia lantas menyoroti potensi pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat penindakan. "Dalam aturan, 10 persen dari DBHCHT ke daerah dialokasikan untuk penegakan hukum. Jika sebuah daerah menerima DBHCHT Rp 100-200 miliar, maka ada dana Rp 10-20 miliar yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk operasi penegakan hukum," papar Gatot.

Meski mengapresiasi komitmen pemerintah, Gatot menyadari bahwa jaringan peredaran rokok ilegal sangat kuat dan membutuhkan dukungan banyak pihak. Ia menggambarkan, jaringan ini sering kali beroperasi di daerah-daerah dengan bahan baku melimpah.

Gatot memaparkan bahwa secara persentase, prevalensi rokok ilegal di Indonesia sebenarnya relatif lebih terkendali dibandingkan negara-negara tetangga. "Data dari berbagai riset menunjukkan angka kita sekitar 6,8 persen. Jauh di bawah Malaysia atau Filipina yang bisa mencapai puluhan persen. Ini menunjukkan kerja keras aparat, khususnya Bea dan Cukai, patut diapresiasi," ujarnya.

Namun, angka sekecil itu, menurutnya, tidak boleh membuat semua pihak berpuas diri. Sumber peredarannya, kata dia, sangat beragam. "Bisa berasal dari industri kecil yang belum paham regulasi, atau yang lebih mengkhawatirkan, dari oknum industri besar yang sengaja mengedarkan produk tanpa pita cukai untuk bersaing harga," jelas Gatot.

Gatot menjelaskan dampak rokok ilegal secara berlapis. Di tingkat pertama dan kedua, dampak kesehatan sudah jelas merugikan perokok aktif dan pasif. Namun, rokok ilegal membawa dampak hingga ke tingkat ketiga dan keempat, yaitu hilangnya dana negara untuk mitigasi kesehatan dan timbulnya ketidakadilan persaingan usaha.

"Dampaknya berlanjut hingga ancaman pidana bagi pelaku, risiko bagi pedagang, peningkatan perokok muda, dan yang paling fundamental, menghambat upaya pengentasan kemiskinan karena pendapatan negara dari cukai yang seharusnya untuk pembangunan justru bocor," paparnya.

Oleh karena itu, Gatot menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial. "Tingkat pelaporan masyarakat masih rendah. Sosialisasi harus digencarkan agar masyarakat paham bahwa membeli rokok ilegal bukan sekadar soal harga murah, tetapi juga mendukung praktik ilegal yang merugikan bangsa sendiri," pungkasnya.

Ia menutup dengan harapan agar komitmen Menteri Keuangan diikuti dengan eksekusi yang tegas dan berkelanjutan, melibatkan semua pemangku kepentingan, dari pusat hingga daerah, untuk benar-benar menutup keran peredaran rokok ilegal di Tanah Air. ***