PEKANBARU - Seorang kakek dan ponakannya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kompak curi pakaian di Plaza Rengat, lalu hasil curian dijual secara online. Akhirnya ketahuan, dan sama-sama masuk dalam penjara.

Kakek berinisial ZK (62) dan ponakannya YH (37) dibekuk tim Opsnal Polres Inhu, Senin 10 Januari 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Keduanya merupakan paman dan ponakan, ditangkap karena mencuri ratusan lembar pakain seperti jaket, baju anak-anak, 2 unit speaker dan DVD player di Toko Pakaian Plaza Rengat. Jika dikalkulasikan, total kerugian korban mencapai Rp 15 juta,” kata PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (12/1/2022).

Aksi ZK dan YH ketahuan setelah korbannya melihat postingan di salah satu akun facebook. Korban yang sangat mengenali barang-barangnya yang hilang, korban pura-pura jadi pembeli, dan setelah meyakini barang itu miliknya, korban langsung membuat laporan ke Polres Inhu.

“Setelah menerima laporan, kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya Tim Satreskrim berhasil mengamankan YH dan ZK alias Epi. Kedua pelaku mengakui telah membongkar toko pakaian milik korban dan mengambil ratusan lembar pakain, speaker aktif dan DVD player,” beber Misran.

Selain dua orang pelaku, tim juga mengamankan 203 lembar baju kaos, jaket dan baju anak, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo yang digunakan YH, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan ZK alias Epi, uang hasil penjualan pakaian curian Rp 550 ribu, 2 unit speaker aktif dan 1 DVD player serta barang bukti lainnya. ***