
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Malang sedang menimpa EA (28) warga Jalan Pelabuhan Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Buruh harian lepas di Selatpanjang ini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mencuri satu unit mesin molen bulan November 2014 lalu.
EA dilaporkan Runihal (53) karena diduga EA telah melakukan pencurian mesin molen di Jalan Kartini Selatpanjang Kecamatan Tebingtinggi, Sabtu (15/111/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.Untuk itu, sesuai dengan LP/96/XI/2014/RIAU/Kspk Kep. Meranti, tim operasi pekat Polres Meranti yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Meranti telah mengamankan tersangka di kediamannya Jalan Pelabuhan Selatpanjang pada hari, Jumat (12/12/2014) sekitar pukul 20.00 WIB."Sebelumnya tim mendapat informasi dari informan bahwa pelaku yang menjadi TO pencurian sedang berada di rumahnya Jalah Pelabuhan Selatpanjang, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan langsung mengamankan pelaku," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, ketika ditemui di Mapolres, Sabtu (13/12/2014) malam.Dikatakan Antoni lagi, bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin molen berwarna merah merk Yanmar."Tersangka dan barang bukti sudah kita amankandi Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Antoni lagi.Pantauan di Mako Polres Meranti Sabtu malam itu, EA terlihat ditemani sang istri saat menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Reskrim.(zal)