RENGAT - Dua orang pemuda asal Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu Riau, harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat setelah diketahui melakukan aksi pencurian.

Keduanya diketahui berinisial, M (24), warga Desa Tani Makmur dan Af (19), warga Desa Pekan Heran itu, ditangkap polisi, Sabtu (22/12/2018) dini hari sekira pukul 3.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Kapolsek Rengat Barat,  menyebutkan bahwa kedua pemuda itu ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan.

"Keduanya telah mencuri besi galvanis tower SUTT (saluran utama tegangan tinggi) yang ada di Dusun Binjai, Desa Bukit Petaling, Rengat Barat pada Jumat (21/12/2018) malam lalu", ujar Suryadi, menjawab GoRiau.com, Senin (24/12/2018).

Dan dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan 41 batang besi yang akan digunakan untuk pembangunan SUTT.

"Kedua pelaku itu kita amankan di kontrakanya yang berada di Dusun Kemang Manis, Desa Pematang Jaya", tegas Kapolsek.

Dituturkan Suryadi, penangkapan itu bermula dari laporan yang dibuat pengawas proyek atas nama, Ujang Dharmawan (29), warga Bantar, Sukabumi. Dari laporan itu, 56 batang besi proyek hilang.

Satu hari setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat bersama Bhabin Kamtibmas, Bripka Arif Sanjaya dan Bripka Komarudin, mendapatkan infomasi bahwa kedua tersangka itu ada yang melihat membawa besi jenis galvanis dengan sepeda motor.

"Atas hal itu, personil melakukan penyelidikan, dan pada akhirnya mengarah pada kedua pelaku. Dari tangan keduanya diamankan 41 batang besi galvanis, sedangkan sisa besi tersebut sudah terjual", tukas Kapolsek menuturkan. ***