
PEKANBARU – Praktik perusakan alam berkedok ekonomi kembali mengorbankan masyarakat kecil di jajaran terbawah sindikat kejahatan lingkungan. Seorang pekerja angkut kini harus menghadapi ancaman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar usai kedapatan membawa kayu ilegal dari kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Sopir berinisial AS tersebut ditangkap oleh jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau saat melintas di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir. Petugas menyita satu unit mobil Colt Diesel Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU beserta muatan sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen resmi, Senin (11/5/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka membeberkan posisinya yang hanya dimanfaatkan oleh pemodal besar."Saya hanya bertugas sebagai sopir angkutan dan menerima upah Rp300 ribu setiap perjalanan," ungkapnya.
Kayu-kayu bernilai tinggi itu diambil dari area Sungai Mandau atas perintah pria berinisial B yang kini berstatus buron. Modus sindikat ini tergolong rapi karena jalur distribusinya sengaja diputus.
Tersangka diperintahkan mengantar muatan hanya sampai wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Di titik tersebut, kendaraan diambil alih oleh pihak lain untuk dibawa ke lokasi tujuan akhir. Pekerjaan melanggar hukum ini diakui sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Merespons rantai eksploitasi pekerja kerah biru tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, berjanji membongkar jaringan cukong yang meraup keuntungan besar dari kerusakan paru-paru dunia.
"Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama di balik perusakan hutan konservasi," tegasnya.
Perburuan aktor intelektual illegal logging ini diklaim sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Langkah strategis ini ditujukan untuk menekan laju deforestasi yang kerap didalangi mafia bermodal besar.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dipidana. Apalagi jika berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," urainya.
AS saat ini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pihak berwenang masih terus mendalami asal-usul muatan guna memutus rantai pasok pembalakan liar secara menyeluruh. ***