PEKANBARU - Kondisi udara di sejumlah wilayah Provinsi Riau berangsur bersih dari kabut asap sisa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Membaiknya kualitas udara dan cuaca ini sejalan dengan penanganan titik api yang semakin intensif oleh tim gabungan di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto mengonfirmasi bahwa situasi saat ini sudah jauh lebih aman. Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat luas.

"Kita semua mengetahui bahwa kondisi cuaca saat ini sudah membaik, khususnya di Kota Pekanbaru dan beberapa kabupaten/kota di Riau. Inilah wujud nyata dari sinergi, koordinasi, dan gotong royong sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden," ujarnya di Kantor Gubernur Riau, Senin (31/8/2026).

Kolaborasi Darat, Udara, dan Modifikasi Cuaca

SF Hariyanto menilai, pemadaman api di lokasi yang ekstrem tidak akan berhasil jika ada pihak yang mengedepankan ego sektoral. Kunci utamanya murni pada kerja kolaboratif lintas instansi.

"Kata kuncinya adalah gotong royong, di sini tidak ada yang merasa paling hebat paling kuat atau paling mampu. Yang ada hanyalah satu hal kita bekerja secara kolaboratif untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan," urainya.

Proses pemadaman memang menghadapi rintangan berat akibat sulitnya akses darat menuju titik api. Namun manuver dari satuan tugas (satgas) udara sangat membantu tim darat mempercepat pengendalian kobaran api di area bersuhu panas tinggi.

Selain penyiraman langsung, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga digenjot maksimal. Jam operasional untuk menyemai garam di awan potensial kini diperpanjang.

"Satgas udara terus menabur garam setiap hari tanpa mengenal malam jika awan potensial terlihat. Bahkan kalau sebelumnya hanya sampai jam 9 malam, saat ini jam 11 malam juga dilakukan penaburan garamnya," bebernya.

Sanksi Menanti di Lahan Bekas Terbakar

Selain fokus memadamkan api, upaya pencegahan dan penindakan hukum juga diperketat. Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kejaksaan, dan TNI kini terjun langsung mengamankan wilayah konsesi dan lahan warga.

"Penegakan hukum juga berjalan tegas. Di lahan-lahan bekas terbakar tersebut kini dipasang palang yang tertulis aturan-aturan. Ini terus kita tambah dan sempurnakan dengan pasal-pasal KUHP baru," tegasnya.

Pemerintah provinsi kini menerapkan pengawasan total terhadap lahan bekas terbakar. Tidak boleh ada satu pun aktivitas penanaman baru di atas lahan yang sudah menjadi arang tersebut. Aturan ini ditegakkan guna mencegah oknum yang sengaja membakar demi mempermudah pembukaan kebun.

"Lahan bekas kebakaran diawasi total dan tidak boleh ada yang melakukan aktivitas penanaman. Jika ditemukan ada yang menanam di sana, maka dialah yang dianggap membakar atau membuka lahan tersebut dan sanksi tegas akan diberlakukan," pungkasnya. ***