BAGANSIAPIAPI - Jual narkoba jenis sabu berkedok rumah makan, pria berinisial PI alias Pak Kumis (52), di Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau tak berkutik saat tipu muslihatnya ketahuan oleh Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.

Aktivitas penjualan narkoba yang dilakukan oleh Pak Kumis terkesan tidak biasa, dimana ia tidak menjual narkoba dalam bentuk sabu mentah, melainkan menyajikan sabu siap pakai kepada pelanggannya di rumah makan miliknya.

Namun modus yang dilakukan oleh Pak Kumis tidak berlangsung lama, aksi itu tercium oleh Tim Satresnarkoba Polres Rohil, setelah mendapat informasi dari masyarakat, terkait transaksi narkoba yang berlangsung di rumah makan Pak Kumis.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Makan Pak Kumis, sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, Selasa (12/10/2021).

Menindaklanjuti informasi itu, kemudian Kasatnarkoba Polres Rohil, Iptu Noki Loviko, bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Kamis (2/10/2021) pagi, sekitar jam 09.00 WIB, Iptu Noki Loviko bersama Tim-nya langsung melakukan penggerebekan di Rumah Makan Pak Kumis.

“Saat digrebek, ternyata memang benar informasi itu. Disana Tim Satresnarkoba menemukan tersangka PI dan seorang pria, lalu sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu,” lanjutnya Nurhadi.

Selain Pak Kumis, diamankan juga uang senilai Rp 50 ribu yang digunakan oleh pelanggan Pak Kumis untuk membayar pemakaian sabu di tempat serta alat hisap bong, mancis, dan pipet takar.

“Jadi tersangka ini mematok harga Rp 50 ribu kepada pelanggannya untuk sekali pemakaian atau sekali datang ke Rumah Makan itu untuk menggunakan sabu,” beber Nurhadi.

Berdasarkan keterangan Pak Kumis, dari kegiatan penyediaan narkotika jenis sabu di belakang Rumah Makannya tersebut ia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 700 ribu per hari.

“Tersangka sudah melakukan aksinya itu sejak 2 bulan terakhir, dengan Omset Rp 700.000 per hari nya. Pelanggannya itu para supir mobil yang melintas di jalan lintas Riau-Sumut,” tutup Nurhadi.

Atas perbuatan itu, Pak Kumis disangkakan dengan Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***