JAKARTA – Aplikasi Coretax, sistem inti administrasi perpajakan, resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025. Namun, sejumlah fitur masih belum dapat diakses oleh wajib pajak karena proses validasi dan rekonsiliasi data yang sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 456/2024, Coretax telah beroperasi penuh mulai awal 2025. Namun, tahap awal penggunaan sistem ini membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

“Pada first run Coretax, kami perlu melakukan validasi dan rekonsiliasi data. Oleh sebab itu, beberapa fitur sementara waktu belum bisa digunakan,” ujar Dwi, Minggu (5/1/2025).

Dwi menambahkan, untuk kewajiban perpajakan tahun pajak sebelum 2025 seperti pelaporan SPT Tahunan PPh 2024, wajib pajak masih harus menggunakan sistem lama, yaitu DJP Online. Coretax baru mulai melayani kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Coretax dapat diakses melalui portal resmi DJP di www.pajak.go.id. Wajib pajak cukup memilih layanan yang diinginkan dan sistem akan mengarahkan ke platform yang sesuai. Coretax ini mengintegrasikan berbagai layanan sebelumnya seperti DJP Online, e-Nota, dan pembayaran, menjadi satu portal terpadu.

Namun, peluncuran Coretax tidak lepas dari berbagai keluhan wajib pajak. Pada unggahan Instagram resmi Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, terkait pengumuman Coretax, beberapa pengguna menyampaikan masalah yang mereka hadapi.

“Dua hari perusahaan rugi enggak bisa bikin invoice, negara mau tanggung?” tulis @novieay.

“Enggak bisa impersonate ini gimana? PIC saya banyak pegang perusahaan, dan wakil enggak bisa ditambahkan role-nya,” ujar pengguna lain, @kelvinyanuar.

DJP diharapkan dapat segera menyelesaikan kendala teknis ini agar Coretax dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak. ***