
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memperkenalkan layanan digital terbaru, Coretax, mulai Rabu (1/1/2025). Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara lebih efisien dan modern.
Coretax memungkinkan Wajib Pajak mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan mengakses berbagai fitur pendukung lainnya yang sebelumnya memerlukan proses manual. Transformasi digital ini menjadi bagian dari upaya DJP untuk menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akurat, dan cepat.
Menurut DJP, Coretax bertujuan untuk meminimalkan kesalahan administrasi, meningkatkan akses informasi perpajakan, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak. Untuk mendukung adopsi sistem ini, DJP menyediakan panduan penggunaan serta layanan pelanggan agar masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal.
Cara Akses Coretax DJP
Berikut langkah-langkah mengakses layanan Coretax melalui akun DJPOnline:
1. Buka laman Coretax: Akses situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
2. Login dengan identitas pengguna: Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar.
3. Isi kode captcha: Masukkan kode captcha yang ditampilkan, lalu klik "Login".
4. Atur ulang kata sandi: Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon untuk mengatur ulang kata sandi.
5. Konfirmasi dan pengaturan baru: Buka tautan yang dikirimkan, buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
6. Gunakan layanan Coretax: Setelah langkah-langkah di atas selesai, Wajib Pajak dapat menggunakan Coretax secara penuh.
Peluncuran Coretax diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional melalui penerimaan negara yang lebih optimal. (ant)