TELUKKUANTAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap ARS, seorang pengedar narkoba di yang beroperasi di Simpang Kampar Desa Lubukkebun Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Senin (22/2/2021) lalu.

Terkait penangkapan ini, Kepala BNNK Kuansing, AKBP Syofian menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Simpang Kampar. Menindaklanjuti informasi ini, BNNK Kuansing mulai melakukan penyelidikan pada pukul 13.00 WIB. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas BNNK Kuansing langsung mengamankan pelaku.

"Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang disimpan di celana dalamnya," ujar Syofian. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua plastik bening klip merah ukuran sedang dan tiga bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan narkoba jenis sabu. Selain itu, juga diamakan satu unit handphone Nokia warna hitam serta uang tunai Rp150 ribu.

Dari tampilan, ARS yang berjenis laki-laki berpenampilan layaknya seorang perempuan. Bahkan, saat ditangkap ia mengenakan sebuah daster warna dasar hitam dengan corak bunga-bunga. Kemudian, rambutnya yang panjang diikat.

Saat ini, ARS berada di Kantor BNNK Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (10 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.***