JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Nadiem tiba di Gedung Jampidsus, Jakarta, pukul 09.10 WIB, Senin (23/6/2025), dengan mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam. Ia membawa tas jinjing hitam dan didampingi empat kuasa hukumnya. Saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaan, ia hanya tersenyum tanpa memberikan komentar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Nadiem dimintai keterangan seputar fungsi pengawasan dalam proyek pengadaan Chromebook.

"Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan," jelas Harli.

Kejagung tengah mendalami indikasi adanya pemufakatan jahat dalam proyek ini. Salah satu dugaan kuat adalah adanya pengarahan terhadap tim teknis untuk menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook, meskipun telah dilakukan uji coba sebelumnya yang menunjukkan hasil tidak efektif.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," sambung Harli.

Pada 2019, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom menunjukkan hasil kurang memuaskan. Tim teknis pun merekomendasikan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu diganti dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome.

Proyek ini menghabiskan anggaran hingga Rp9,982 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus. (ant)