TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau berlakukan penyekatan jalan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Tembilahan, Selasa (1/3/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan BPBD Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra mengatakan, pemberlakuan penyekatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Hari ini dilaksanakan, pemberian teguran diiringi dengan penindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Dikatakan dia, petugas di lapangan juga memberi imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun, serta menjaga jarak saat berinteraksi dan selalu menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid.

Sebelum pelaksanaan penyekatan, terlebih dahulu petugas apel pendisiplinan di Posko Terpadu Penegakan Disiplin di Jalan M. Boya, Tembilahan.

"Tim melaksanakan penyekatan jalan di dua titik lokasi, yakni di sepanjang Jalan Abdul Manaf dan Jalan Kartini serta di Jalan M Boya Tembilahan Kota," paparnya.

Ipda Esra menegaskan, penyekatan jalan dan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan terus dilaksanakan secara berkala dan rutin.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera mendatangi puskesmas terdekat atau klinik Polres Inhil," tandasnya, kepada GoRiau.com.***