SIAK - Melihat Pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir, Pemkab Siak membuat rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal itu dikatakan Bupati Siak, Alfedri dalam rapat virtual paripurna Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Siak tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar dan persetutuan Dewan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Siak tahun Anggaran 2019, Senin (27/7/2020).

"Kami telah mengajukan beberapa Ranperda diantaranya Ranperda tentang wabah Corona Covid-19. Ranperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kemudian Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Ranperda tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19," tuturnya.

Dikatakan Alfedri, sejumlah Ranperda itu diajukan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan demi kesejahteraan dan menjamin kesehatan masyarakat. Dengan adanya perda Protokol kesehatan Covid-19 ini, Alfedri yakin warga tidak cuek lagi untuk disiplin menggunakan masker dan cuci tangan serta jaga jarak.

"Kami berharap agar saudara Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak dapat menyetujui dan menetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini demi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat," harapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak Marudut Pakpahan menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Siak Tahun 2019 peranannya sangat penting bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Siak secara keseluruhan dimasa yang akan datang.

"Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Siak 2019 sangat penting di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak, yang secara khusus kami telah menelaah secara menyeluruh setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan," ucapnya.

Ia melanjutkan, pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak tentang realisasi program dan kegiatan dalam APBD Kabupaten Siak tahun 2019 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah melebihi target yang ditentukan.

"Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak tahun 2019 telah melampauai target yang di tetapkan yakni Pendapatan Daerah dalam tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp2,112 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp2,225 triliun lebih atau sebesar 105,36 persen" sebutnya.

Kemudian dia menyebutkan secara rinci, beberapa komponen APBD yang menjadi bagian Pendapatan Daerah. "Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp238,067 miliar dengan realisasi sebesar Rp264,366 miliar atau 111,05 persen, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,808 trilyliun dengan realisasi sebesar Rp1,898 triliun atau 104,97 persen dari target," imbuhnya

Ia melanjutkan, atas prestasi pemerintah didalam pengelolaan keuangan Daerah untuk dapat dipertahankan demi kemajuan pembangunan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Seperti kita ketahui bersama,bahwa atas pengelolaan keuangan Daerah yang baik ini, Kabupaten Siak telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesembilan kalinya. Namun tentunya masih ada yang perlu di tingkatkan, seperti pengelolaan BUMD, kami rekomendasikan agar Pemerintah Daerah melakukan kebijakan strategis guna memaksimalkan peran BUMD bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Bupati dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Siak atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Siak tahun Anggaran 2019, untuk di jadikan Peraturan Daerah.***