
PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau dan diikuti secara daring oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Riau.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan komitmen kuat dalam menerapkan pedoman tersebut secara konsisten di lingkungan kerja KPU.
“Pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian dari budaya kerja yang berintegritas, aman, dan saling menghormati,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Ketua, anggota, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Provinsi Riau. Penandatanganan pakta juga akan dilanjutkan oleh seluruh pejabat struktural dan staf sebagai bentuk komitmen bersama.
Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menambahkan bahwa KPU Riau telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual."Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam upaya edukasi, pencegahan, serta penanganan laporan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU,” ujarnya.
Sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Fariza, turut hadir secara daring. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya edukasi, pendampingan psikologis, serta sistem pelaporan yang aman sebagai bagian dari strategi perlindungan yang komprehensif bagi korban.
Sesi penutupan diisi oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, yang menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, serta implementasi pakta integritas.
“Nilai-nilai etika harus menjadi pondasi dalam setiap tindakan penyelenggara pemilu, termasuk dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual,” tegasnya.
Sementara itu, hadir secara virtual, Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, bersama Kepala Biro Hukum KPU RI, Novy Hasbhy Munawar. Dalam arahannya, Iffa menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar bersifat administratif, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan etis lembaga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. ***