
PEKANBARU - Lingkungan kampus yang aman dari segala bentuk kekerasan, mulai dari perundungan hingga pelecehan seksual, menjadi hak mutlak setiap mahasiswa. Mewujudkan hal tersebut, Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK Unri) berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menggelar sosialisasi perlindungan mahasiswa di Ruangan Siak Lantai 2 FK Unri, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni FK Unri, dr Darmawi, MBiomed, PhD. Puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) serta mahasiswa S2 Biomedik semester I dan II hadir untuk mendalami mekanisme pelaporan dan perlindungan korban secara komprehensif.
Ketua Satgas PPKPT Unri, Dr Separen, MH menjelaskan bahwa bentuk kekerasan di dunia akademik sangat beragam. Ia menyebut ancaman tidak sekadar berupa serangan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis dan diskriminasi yang kerap luput dari perhatian.
"Yang paling penting adalah bagaimana sivitas akademika berani mengenali, mencegah, dan melaporkan ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan. Jangan sampai korban merasa sendirian," tegasnya.
Jaminan Hak dan Perlindungan Korban
Dalam pemaparannya bersama Khairiyah Khadijah, MPd dari Bidang Perlindungan dan Pendampingan Korban, Separen merinci alur penanganan laporan. Setiap aduan yang masuk ke Satgas dipastikan mendapat respons cepat tanpa penundaan. Langkah awal berfokus pada pemberian perlindungan serta pendampingan psikologis bagi korban, sembari memproses fakta-fakta kejadian.
Ia memastikan tidak ada korban yang akan kehilangan hak akademiknya hanya karena berani melaporkan kasus kekerasan. Langkah tegas ini sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang kini menjadi payung hukum penanganan kekerasan di perguruan tinggi, menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021).
"Kampus harus menjadi ruang yang aman untuk belajar dan berkembang. Hak korban untuk mendapatkan pendidikan dan mengakses kegiatan akademik tetap harus dijamin sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Lebih jauh, sosialisasi ini sekaligus menjadi seruan bagi seluruh elemen kampus untuk tidak menjadi pengamat pasif ketika melihat insiden di sekitarnya. Satgas mendorong mahasiswa untuk bersuara dan menggunakan jalur pelaporan resmi, alih-alih menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang justru berisiko menekan posisi korban.
"Ketika ada dugaan kekerasan, jangan diam dan jangan menyalahkan korban. Berani melapor dan memastikan korban mendapat perlindungan adalah bagian dari upaya kita membangun kampus berkeadilan," pungkasnya. ***