SELATPANJANG - Polsek Tebingtinggi Barat menggelar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan di 7 (tujuh) desa, yakni Desa Batang Malas, Desa Insit, Desa Mengkikip, Desa Maini, Desa Tanjung Peranap, Kecamtan Tebingtinggi Barat, Teluk Ketapang dan Tanjung Bunga, Kecamatan Pulau Merbau.

Kegiatan dihadiri kepala desa setempat, para Bhabinkamtibmas setempat, sejumlah MPA serta pihak terkait lainnya. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (14/1/2020).

Para Bhabinkamtibmas dalam pemaparannya sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan dasar hukum tentang pengelolaan dan penanggulangan lingkungan hidup, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kemudian, pengertian dan pasal yang mengatur, upaya pencegahan karhutla, patroli karhutla, penyebaran maklumat, penyuluhan, upaya penanganan karhutla, kanal bloking, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dan pembuatan embung.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora, Rabu (15/1/2020) siang, mengungkapkan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi karhutla ini bisa menemukan apa saja permasalahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebingtinggi Barat, khususnya tentang pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

"Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif," pungkasnya.***