PEKANBARU – Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setiyo, menyebut Gubernur Riau, Abdul Wahid, alpa dalam menyentuh akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satu hal paling krusial yang luput dari perhatian pemerintah, menurutnya, adalah tidak adanya langkah konkret dalam mengevaluasi izin dan kepatuhan perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan sawit.

“Gubernur harus berani menyelesaikan persoalan hulu dari Karhutla, yaitu audit kepatuhan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran oleh korporasi,” kata Okto dalam rilis resmi, Jumat (2/5/2025).

Sejak 2015, sedikitnya 14 korporasi di Riau telah divonis bersalah oleh pengadilan akibat terbukti lalai dalam mencegah atau menanggulangi kebakaran di wilayah konsesi mereka. Di antaranya, PT Adei Plantation yang manajernya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp2 miliar, serta dinyatakan bersalah dalam gugatan perdata senilai Rp15 miliar. PT Nasional Sago Prima divonis lebih berat, dengan hukuman tiga tahun penjara untuk general manajernya, dan kewajiban membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan hingga mencapai Rp1 triliun lebih.

Perusahaan lain yang juga divonis adalah PT Jatim Jaya Perkasa, PT Langgam Inti Hibrido, PT Palm Lestari Makmur, PT Wana Subur Sawit Indah, PT Triomas FDI, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Gelora Sawit Makmur, dan PT Tesso Indah. Dalam banyak kasus, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya pemulihan lingkungan bernilai puluhan miliar rupiah. Bahkan, beberapa perusahaan dijatuhi hukuman pidana terhadap individu manajemen mereka, termasuk direktur dan manajer lapangan.

Ironisnya, kata Okto, sebagian besar dari vonis tersebut menunjukkan bahwa kebakaran terjadi akibat tidak memadainya sarana pemadaman dan pencegahan yang dimiliki perusahaan—faktor yang seharusnya diaudit dan dipantau oleh pemerintah daerah.

Sejak Gubernur menetapkan status siaga Karhutla pada Maret 2025, Jikalahari mencatat 86 titik hotspot di 10 kabupaten/kota di Riau. Sebagian besar titik api tersebar di Pelalawan (18 titik), Dumai (14), Kampar (13), dan Siak (10). Dari jumlah tersebut, 13 hotspot berada di dalam konsesi perusahaan, termasuk di lahan milik PT Diamond Raya Timber serta sejumlah perkebunan sawit seperti PT Tri Hasta Palma, PT Kharisma Riau Sentosa Prima, dan PT Subur Arum Makmur.

BNPB juga mencatat bahwa luas lahan yang terbakar hingga Mei 2025 telah mencapai 87,81 hektare, tersebar di delapan wilayah, termasuk Bengkalis, Siak, Meranti, Kampar, Pelalawan, dan Dumai. Beberapa titik bahkan berada di lahan gambut dengan kedalaman hingga empat meter, yang rawan terbakar dan sulit dipadamkan.

“Kalau Gubernur serius ingin menghapus asap di 2025, maka tidak cukup hanya pasang status siaga. Harus ada langkah tegas, audit menyeluruh terhadap perusahaan, cabut izin jika terbukti lalai,” tegas Okto.

Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Perda Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Karhutla. Peraturan tersebut mewajibkan audit kepatuhan, pengawasan, serta penataan ulang lahan gambut sebagai bagian dari pencegahan menyeluruh.

“Menjalankan Perda 1 Tahun 2019 adalah cerminan nyata dari slogan Gubernur: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah. Tanpa itu, semua hanya jadi janji kosong,” pungkasnya. ***