SELATPANJANG - Potensi gangguan keamanan dari ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kerawanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 menjadi fokus utama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti. Guna mencegah meluasnya dua persoalan tersebut, langkah deteksi dini dan respons cepat diinstruksikan untuk terus diperkuat sejak level akar rumput.

Hal ini menjadi sorotan utama dalam rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Gangguan Kamtibmas Bulanan Agustus 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mako Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (26/8/2026). Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, SIK, serta dihadiri para Pejabat Utama, jajaran kapolsek, dan personel polres setempat.

Fokus Penanganan Karhutla

Berdasarkan hasil evaluasi, angka tindak pidana umum di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti secara keseluruhan sejatinya menunjukkan grafik penurunan. Kendati demikian, peredaran narkotika dan kasus Karhutla masih mencatatkan tren yang membutuhkan penanganan ekstra. Tercatat, puluhan titik panas telah bermunculan dengan luasan lahan terbakar mencapai belasan hektare, dan Kecamatan Rangsang menjadi salah satu wilayah pantauan khusus bagi aparat keamanan.

"Jangan sampai kita terlambat mengetahui adanya titik api. Kapolsek harus memiliki jaringan informasi di masyarakat, sehingga setiap kejadian bisa diketahui dan ditindaklanjuti sedini mungkin," tegasnya.

AKBP Gede mengingatkan bahwa peran aktif serta informasi dari warga sangat vital untuk mempercepat pemadaman di lapangan. Dengan begitu, personel kepolisian tidak hanya bergantung pada sistem pemantauan digital yang kerap memiliki jeda waktu.

Sebagai langkah mitigasi konkret, patroli terpadu lintas instansi bersama pemerintah daerah, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan unsur masyarakat terus digencarkan. Menyinggung insiden kebakaran di Desa Kepau Baru, perwira menengah tersebut menginstruksikan Satreskrim untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.

"Langkah ini untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana di balik kejadian tersebut," tambahnya.

Mitigasi Potensi Konflik Pilkades

Selain persoalan lingkungan, dinamika politik tingkat desa turut menjadi atensi serius. Tahapan Pilkades Serentak 2026 yang dijadwalkan memasuki masa pemungutan dan penghitungan suara pada 8 Oktober mendatang, menuntut kesiapsiagaan penuh dari aparat penegak hukum.

Perbedaan pilihan dan kepentingan antarkelompok masyarakat dinilai sangat rentan memicu pergesekan jika tidak dikelola dan diredam sejak awal. Oleh karena itu, skema pengamanan dan pemetaan wilayah rawan konflik harus disusun secara matang tanpa harus menunggu hari pencoblosan tiba.

"Pilkades jangan hanya diamankan ketika hari pemungutan suara. Dari sekarang harus dilakukan pemetaan, monitoring dan komunikasi dengan seluruh pihak agar potensi konflik bisa dicegah," urainya.

Guna menjaga situasi tetap kondusif, seluruh personel diminta untuk lebih peka dan meningkatkan kecepatan dalam merespons setiap aduan warga. Penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan keresahan publik harus diselesaikan secara terukur di bawah pengawasan langsung para pimpinan satuan.

"Deteksi dini harus diperkuat. Setiap potensi gangguan harus dipetakan dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar," pungkasnya. ***