KUPANG – Calon pendeta berinisial SAS (35) diduga mencabuli 9 gadis remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA, di komplek gereja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Delapan dari 9 korban disetubuhi oleh pelaku.

Sebelumnya dilaporkan ada enam anak yang menjadi korban pencabulan SAS. Dari hasil pengembangan polisi, korban pencabulan ternyata bertambah menjadi sembilan anak.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, setelah melakukan pendalaman ada tambahan tiga korban dalam kasus pencabulan tersebut.

''Setelah kita dalami kasusnya, ada tambahan tiga korban lagi,'' ujar Jems dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Dalam kasus tersebut, ada 12 orang yang telah diperiksa oleh penyidik. Berdasarkan pemeriksaan, ada delapan orang menjadi korban persetubuhan anak, satu korban cabul anak, dua korban ITE, dan satu korban dewasa kasus persetubuhan.

Sebarkan Foto Bugil

Awalnya ada sembilan anak perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor. Namun, setelah ditelusuri, ada satu korban merupakan persetubuhan, namun berusia 19 tahun.

Sedangkan, dua korban lain merupakan anak di bawah umur bukan korban persetubuhan atau pencabulan.

Pelaku sempat memeluk dan mengirim pesan melalui ponsel yang berisi foto telanjang.

Dijerat Pasal Pemberatan

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Markas Polres Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil.

Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Selain itu, pelaku dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang.

''Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,'' tegasnya.

Awal Mula Kasus

Kasus pencabulan itu terjadi sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 hingga akhir bulan Maret tahun 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat. Namun, kasus pencabulan itu baru terungkap setelah SAS dipindahkan ke Kupang.

Salah satu orangtua AML (47) yang mengetahui perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Alor edngan nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022.

Modus pelaku yakni mengajak para korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu untuk datang ke kompleks gereja.

Setelah itu, para korban diajak berhubungan badan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Saat mencabuli para korban, pelaku diduga merekam aksi bejatnya itu melalui telepon selulernya dalam bentuk video.

Hal itu digunakan pelaku untuk mengancam korban jika menolak berhubungan intim, video itu akan disebarkan.***