PEKANBARU - Sangat tidak layak untuk dicontoh kelakuan seorang guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial RR di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ini. Dimana dalam profesinya sebagai guru, ia malah melecehkan tujuh murid lelakinya dengan cara mencabuli. Akibat perbuatannya itu, ia pun harus mendekam di penjara.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui Kasubag Humasnya Aibda Misran mengatakan, perbuatan bejad RR diketahui setelah seorang siswa laki-laki melaporkan RR kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh RR.

Tidak terima akan hal itu, orang tua korban pergi ke sekolah sambil marah-marah dan melaporkan RR ke polisi. Mengetahui perbuatan bejadnya telah terkuak, RR memilih untuk melarikan diri ke wilayah Desa Sawang, Kecamatan Kundur, Tanjung batu Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Jadi pelaku ini mengetahui kalau petugas sedang mencarinya di Kepri. Lari lagi dia mencari persembunyian di Kepulauan Meranti, saat petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada disana, petugas langsung bergegas dan menangkap pelaku di Kepulauan Meranti. Jadi dia ini memang berpindah-pindah untuk bersembunyi," kata Misran kepada GoRiau.com, Kamis (5/12/2019).

Selanjutnya, ketika diinterogasi petugas, ternyata RR mengaku sudah melakukan hal serupa kepada tujuh murid laki-laki di sekolah tersebut. Dengan modus akan mengambil nilai untuk sekolah dan masing masing korban diundang ke rumahnya saat jam pulang sekolah dengan alasan akan diberi tambahan pelajaran untuk mengambil nilai.

"Ya namanya gurunya, korban datang tanpa rasa curiga ke rumah pelaku untuk mengambil nilai. Siapa sangka saat berada di rumah pelaku, korban yang merupakan siswa didiknya disuruh untuk memegang kemaluan pelaku dan memerintahkan korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan janji-janji akan dijadikan juara di kelasnya," lanjut Misran.

Kemudian, jika ada siswa didiknya yang menolak maka pelaku akan mengancam memberikan nilai yang rendah di rapor mereka, sehingga dengan terpaksa siswa didik yang menjadi korban tersebut mengikuti kemauan guru bejad tersebut.

"Karena korban yang melapor ini lah terkuak semuanya. Dugaan sementara, pelaku memiliki gejala sex yang menyimpang. Karena semua korban yang dicabulinya adalah laki-laki, dan ada salah satu siswa didik yang mengaku jadi korban tersebut menjelaskan jika pelaku telah melakukan sodomi sebanyak dua kali. Sehingga membuat para siswa didik yang menjadi korban menjadi trauma dan takut masuk sekolah," tutup Misran.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan 3 UURI no 17 tahun 2016 Atas penetapan Perppu no 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ***