
MAKASSAR – Sidang etik Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Mustari, tersangka pencabulan paksa siswi SMP.
Dikutip dari detikcom, sidang etik yang dipimpin Kombes Ai Afriandi itu digelar di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022).
''Hasilnya, menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,'' kata Kombes Ai Afriandi.
"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Afriandi.
Afriandi mengatakan AKBP Mustari terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
''Melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,'' kata Afriandi.
Sidang kode etik terhadap AKVP Mustari mulai digelar sekitar pukul 08.45 Wita pagi tadi.
AKBP Mustari hadir ke persidangan mengenakan seragam lengkap. Sebelum sidang, AKBP M sempat diminta untuk memperlihatkan tampangnya di persidangan.
''Terduga pelanggar disilakan duduk. Biar jelas, maskernya tolong dibuka,'' ujar Kombes Afriandi.
AKBP Mustaru juga memperkenalkan diri sebelum sidang. AKBP Mustari mengaku dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa sebagai terduga pelanggar.
''Nama Drs Mustari, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. NRP 65290238 kesatuan Yanma Polda Sulsel dalam keadaan sehat siap bersedia (diperiksa),'' kata AKBP Mustari kepada pimpinan sidang.***