
BENGKALIS, GORIAU.COM - Tidak kurang 2.000 nelayan tradisional di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dirugikan akibat beroperasinya kembali kapal jaring batu (bottom gill) di zona larangan tangkap 12 mil perairan Selat Melaka. Atas asumsi tersebut lembaga Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang berkedudukan di Jakarta melaporkan aktifitas jaring batu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Koordinator Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Publik KIARA, Susan Herawati, Rabu (12/2), mengungkapkan, setelah sempat reda selama hampir 7 tahun, kini jaring trawl kembali beroperasi. Hal itu berdampak bagi nelayan tradisional di perairan Bantan, khususnya nelayan tradisional yang sejak dahulu menggantungkan hidupnya di perairan Selat Melaka. Pihaknya sudah turun langsung ke Bantan menyikapi laporan Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB).
"Kita sudah turun langsung ke Bantan akhir Januari sampai awal Februari kemarin. Kita juga melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bengkalis. Selanjutnya kita memandang persoalan ini harus juga ditangani pemerintah pusat melalui KKP dan DKP Provinsi Riau, sehingga kita melaporkan hasil investigasi di Bantan ke Menteri Kelautan dan Perikanan RI," terang Susan Herawati dalam siaran persnya, Rabu (12/2).
Pengoperasian jaring batu di perairan Bengkalis telah terjadi sejak tahun 1983. Puncaknya, konflik hebat antar nelayan pada tahun 2006 yang menewaskan 5 orang serta melukai puluhan nelayan serta kerugian harta benda yang dialami kedua pihak yang berkonflik. Peristiwa yang sudah berlangsung puluhan tahun itu menunjukan lamban serta lemahnya perhatian pemerintah dalam mengatur tata kelola kawasan tangkap maupun penegakan hukum.
Berselang tujuh tahun kemudian aksi penangkapan ikan di zona larangan sesuai SK Gubernur Riau nomor 17 tahun 2006 dilanggar nelayan jaring batu. Penangkapan ikan tersebut terjadi di empat desa yaitu Pambang, Jangkang, Bantan Air dan Selatbaru dimana bermukim tidak kurang dua ribuan nelayan tradisional dengan alat tangkap seadanya. Akibatnya nelayan-nelayan tradisional itu berkurang pendapatannya karena kalah bersaing dengan alat tangkap trawl.
"Harus ada solusi kongkrit dari pemerintah untuk menyelamatkan nelayan tradisional Bantan. Karena kalah bersaing itulah banyak nelayan Bantan beralih profesi serta tidak sedikit juga yang menganggur karena terjadi pembiaran oleh pemerintah. Padahal sejak dahulu kala mereka sudah hidup melaut, ini harus menjadi catatan pemerintah dengan melakukan penegakan hukum," ujar Susan.
Kepala DKP Bengkalis, Amril Fachri, mengklaim pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu TNI Angkatan Laut serta Kepolisian. Kemudian DKP sendiri akan mengintensifkan patroli di kawasan perairan yang masuk dalam zona larangan tangkap untuk mengetahui laporan dari nelayan Bantan apakah memang benar telah terjadi pelanggaran di wilayah 0-12 mil dari lepas pantai. Penanganan keamanan di perairan akan semakin ditingkatkan, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Sudah ada pembahasan bersama dengan TNI AL dan Polri terkait upaya pengamanan di perairan yang selama ini rawan terjadi konflik. Harapan kita juga supaya para nelayan saling menjaga aturan main.dengan tidak melakukan pelanggaran ataupun melakukan aksi yang merugikan kita bersama. DKP akan mengakomodir laporan-laporan soal dugaan pelanggaran namun tentu juga harus melalui pembuktian," tegasnya.(jfk)