RENGAT, GORIAU.COM - Ada-ada saja. Meski mobil dinas hanya boleh dipergunakan selama menjalankan tugas negara, tapi di Indragiri Hulu, mobil dinas milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Toyota Kijang LGX Nopol B 22O SQ berplat merah, justru dibawa bersosialisasi oleh seorang calon anggota legislatif.

Mobil Kijang itu awalnya merupakan kendaraan dinas mantan Ketua KPU Inhu Alfian Rachmat, namun meski sudah tidak menjabat sebagai ketua KPU, mobil itu tak juga dikembalikan kepada negara. Bahkan saat ini, Alfian yang merupakan caleg Golkar Inhu Dapil I itu, membawa kendaraan dinas itu setiap dia bersosialisasi.

Sementara itu, Komisioner KPD Inhu Sovia Warman mengatakan, mobil tersebut masih milik negara, dalam hal ini milik KPUD Inhu. ''Seharusnya mobil itu dikembalikan bukan dibawa untuk sosialisasi caleg,'' uajrnya kepada wartawan, Rabu (15/1/2014).

Sovia juga sangat menyayangkan Alfian Rachmat yang mantan Ketua KPUD justru melanggar aturan, padahal yang bersangkutan mengetahui aturan selama menjadi Ketua KPUD Inhu dua periode. ''Setidaknya Alfian Rachmat mengembalikan mobil dinas tersebut sampai proses lelang selesai, dan dengan tidak mengganti plat nopol menjadi plat hitam,'' harapnya.

Sementara itu, Sekretaris KPUD Inhu Watno mengakui kalau mobil dinas tersebut masih dalam proses lelang di Jakarta dan belum menjadi hak milik Alfian Rachmat. ''Memang mobil dinas tersebut masih dalam proses lelang, yang sampai kini masih belum ada keputusan dari KPU Pusat,'' sebut Watno.

Hal senada juga diungkapkan Ketua KPUD Inhu Fawzi Muchtar. Ia membenarkan kalau mobil tersebut masih dalam proses lelang. Selanjutnya dia akan mengecek sampai sejauh mana proses lelang tersebut dilakukan. ''Kita akan minta sekretariat KPUD Inhu untuk mengecek sampai sejauh mana proses lelangnya,'' kata Fawzi.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Komisioner KPUD Inhu Hendri A Saleh, yang meminta kepada Sekretaris KPUD Inhu Watno untuk menuntaskan proses lelang tersebut agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.

''Kalau mau dilelang lakukan proses lelang sesegera mungkin sebagaimana aturan yang berlaku. Jika tidak dilakukan maka mobil tersebut digunakan sebagaimana aset KPUD Inhu dan akan dipergunakan untuk tugas-tugas pokok. Sebagaimana mobil dinas yang saya pakai saat ini. Walaupun sudah layak untuk dilelang tapi saya tegaskan untuk tidak dilelang, karena masih diperlukan untuk tugas-tugas KPUD Inhu,'' tegas Hendri. (nti)