PANGKALAN KERINCI - Massa buruh dari berbagai element dan serikat pekerja di Pelalawan, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Pelalawan, Rabu (22/1/20202).

Aksi ini sebagai penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ada enam alasan penolakan buruh dari undang-undang yang tengah digodok oleh pemerintah tersebut.

Pertama, menghilangkan upah minimum. Menurut buruh, kekhawatiran akan hilang upah minimum karena dalam rancangan Undang-undang Omnibus Law akan menerapkan upah per jam dengan kata lain pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam dalam seminggu maka otomatis pemberian upah dibawah minimum.

Kedua, menghilangkan pesangon. Buruh menilai dalam rancangan Undang-undang Omnibus Law tunjangan PHK yang besarannya mencapai 6 bulan dari upah, sementara dalam Undang-undang Nomor 13/2003 tentang ketenaga kerjaan diatur bahwa besaran pesangon adalah maksimal 9 bulan dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu.

Ketiga, fleksibelitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh dikontrak diperluas. Fleksibelitas pasar kerja ditafsirkan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap dalam hal ini outsorcing dibebaskan semua produksi.

Keempat, lapangan pekerjaaan berpotensi diisi tenaga kerja asing (TKA) unskill. Buruh menilai dalam Undang-undang Nomor 13/2003 bahwa penggunan tenaga kerja asing hanya boleh untuk pekerja yang memenuhi keterampilan. Dalam rancangan undang-undang Omnibus Law semua persyaratan tersebut dihapuskan sehingga TKA bisa bebas bekerja di Indonesia.

Kelima, jaminan sosial terancam hilang. Menurut buruh dengan skema tersebut jaminan sosial terancam hilang, khusus jaminan hari tua, jaminan pensiun hal ini akibat dari ada sistem kerja fleksibel.

Keenam, menghilangkan sanksi pidana. Dalam rancangan undang-undang Omnibus Law ada wacana untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan dengan pertimbangan membuat daya beli masyarakat akan jatuh.

Adapun penolakan buruh ditanggapi oleh empat anggota DPRD Pelalawan, yakni H Abdullah, Baharudin SH, Drs Sozfao Hia dan Abdul Nasib.*