
DUMAI - Seorang buruh kebun sawit berinisial IS (37) warga Desa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diamankan tim opsnal Polsek Bukit Kapur Minggu (18/12/2016) sekitar pukul 17.30 WIB, ternyata baru menikah sekitar tiga bulan pada September 2016.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Bukit Kapur AKP Ronal Simamora saat ditemui GoRiau.com (GoNews Grup), Senin (19/12/2016). Tersangka menyetubuhi korbannya yang berusia 13 tahun pertama kali sekitar pertengahan Agustus 2016 dan terakhir kali September 2016.
"Saat menyetubuhi korban, tersangka belum menikah. Pengakuan tersangka memang sudah 4 kali melakukan hubungan intim dengan korban, begitu juga keterangan korban pada polisi," ujarnya.
Tersangka yang beralih profesi dari buruh kebun sawit menjadi tukang obat ini, dikatakan kapolsek, tersangka tidur dengan abang korban dan korban sendiri tidur tidak jauh dari tersangka yang hanya disekat oleh lemari. Saat malam itulah tersangka melakukan tidakannya tersebut.
Baca Juga: Buruh Kebun Sawit di Dumai Setubuhi Gadis 13 Tahun Sampai Hamil 2 Bulan
Tersangka dikenakan pasal 81 junto 82 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Tersangka pun diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Ternyata, Anak di Bawah Umur yang Menjadi Korban Pencabulan di Dumai, Pernah...
"Saat penangkapan terhadap tersangka tidak ada perlawanan, yang tidak jauh dari rumah korban," ungkapnya. "Kita ingatkan juga kepada orangtua untuk memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka, agar hal seperti ini tidak terulang kembali," jelas AKP Simamora.*** #Berita Seluruhnya Tentang DUMAI Klik Disini