
JAKARTA – Kejaksaan Agung mengeluarkan peringatan keras bagi siapapun yang berupaya menyembunyikan eks Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jurist Tan. Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang kini berstatus buron tersebut terancam jeratan pasal perintangan penyidikan bagi pihak yang membantunya bersembunyi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan otoritas hukum tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang menghalangi proses hukum. Hal ini merespons dugaan pelarian Jurist ke luar negeri, termasuk Australia.
“Kalau memang nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak tertentu, bisa saja dalam proses penyidikan atau penuntutan dikenakan Pasal 21 tentang perintangan,” tegas Anang, Kamis (29/1/2026).
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keluarga dalam melindungi pelarian tersangka. Selain mengejar keberadaan fisik sang buron, korps adhyaksa juga tengah memburu aset-aset milik Jurist di dalam maupun luar negeri guna memulihkan kerugian negara yang fantastis.
“Sedang kami telusuri. Makanya kami juga, teman-teman penyidik, tetap bergerak, tidak tinggal diam,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyeret nama mantan atasan Jurist, Nadiem Anwar Makarim. Dalam persidangan, terungkap bahwa kebijakan pengadaan laptop periode 2019-2022 senilai Rp2,18 triliun diduga dikondisikan hanya untuk ekosistem Google. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan sekolah, terutama di wilayah pelosok, hingga mengakibatkan kemahalan harga sebesar Rp1,56 triliun dan pemborosan CDM senilai Rp621 miliar.
Sosok Jurist Tan sendiri memiliki pengaruh luar biasa di internal kementerian. Mantan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Jumeri, bahkan menyebut Jurist sebagai the real menteri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Nadiem kerap menyampaikan dalam rapat bahwa ucapan Jurist Tan sama dengan ucapannya,” ungkap Jumeri saat memberikan keterangan.
Pernyataan tersebut menunjukkan betapa dominannya peran staf khusus tersebut dalam mengarahkan kebijakan besar yang kini berujung pada kerugian besar bagi keuangan negara. Kejaksaan Agung pun meminta masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan orang kepercayaan Nadiem tersebut.***