PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan resmi mengeluarkan aturan mengenai jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama bulan Ramadan serta Idul Fitri 1447 H. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang merujuk pada kalender akademik guna memastikan kegiatan ibadah dan pendidikan berjalan selaras.

Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, menjelaskan bahwa SK tersebut mengacu pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan aturan terbaru, libur awal Ramadan ditetapkan berlangsung selama sepekan, yakni mulai 16 hingga 21 Februari 2026.

"SK nya sudah kita buat, sesuai dengan kalender akademik Dinas Pendidikan. Untuk jadwal pembelajaran di Ramadan, sementara kita sesuaikan dengan kalender akademik tahun 2025. Apabila ada perubahan, nanti kita lakukan penyesuaian," jelas Syafrian Tommy, Jumat (30/1/2026).

Dalam kebijakan tersebut, terdapat perbedaan signifikan bagi setiap jenjang pendidikan. Peserta didik pada tingkat PAUD, TK, dan Kelompok Belajar (KB) diputuskan untuk libur total selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan. Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, aktivitas belajar tetap berjalan namun dengan durasi yang lebih singkat.

Kegiatan belajar mengajar bagi siswa SD dan SMP dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, di mana setiap satu jam pelajaran hanya berlangsung selama 30 menit. Khusus siswa kelas 1 hingga 3 SD, mereka diperbolehkan pulang pada pukul 11.00 WIB. Sedangkan untuk siswa kelas 4, 5, 6 SD, dan siswa SMP, diwajibkan mengikuti kegiatan penguatan karakter atau Imtaq hingga waktu Zuhur.

"Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Untuk yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani sesuai kepercayaan masing-masing," tambahnya.

Selain jadwal harian, SK tersebut juga mengatur pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) yang dijadwalkan pada 2 hingga 7 Maret 2026. Setelah itu, para siswa akan mendapatkan libur akhir Ramadan dan Idul Fitri mulai 16 hingga 28 Maret 2026, dan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.

Pihak sekolah juga diminta aktif melakukan pemantauan terhadap aktivitas siswa melalui buku Amaliyah Ramadan. Laporan mengenai seluruh kegiatan pembelajaran dan keagamaan ini wajib diserahkan ke Dinas Pendidikan paling lambat 27 April 2026. ***