
PEKANBARU - Bupati Siak Alfedri meraih pencapaian gemilang dalam upaya pemberantasan korupsi dengan meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2023 dan Pengukuhan Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Riau. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK RI Alexander Marwata di Balai Serindit Gubernuran Pekanbaru, Rabu (24/5/2023).
Dalam penghargaan tersebut, Kabupaten Siak menjadi juara pertama di Provinsi Riau untuk kategori Monitoring Center for Prevention (MOP), capaian yang menggambarkan dedikasi dan upaya serius Kabupaten Siak dalam mencegah dan memberantas korupsi pada tahun 2022. Selain itu, Kabupaten Siak juga mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten dengan Sertifikasi Aset Tanah dengan jumlah terbanyak yang terbit dan diterima pada tahun yang sama.
"Terima kasih kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Siak. Penghargaan ini sebagai apresiasi dan bonus atas kinerja kita tahun 2022. Ini motivasi kepada kita untuk menjadi lebih baik lagi di kemudian hari," ujar Bupati Siak Alfedri, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pencapaian ini.
Alfedri melihat penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras semua elemen di Kabupaten Siak dan juga sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi. Beliau menekankan pentingnya patuh terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku sebagai langkah penting dalam pencegahan korupsi.
"Penghargaan ini adalah bonusnya," tambah Alfedri, mengisyaratkan bahwa penghargaan ini lebih dari sekadar pengakuan atas kinerja, namun juga sebagai bukti nyata dari komitmen dan dedikasi Kabupaten Siak dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Rakor yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Inspektur Kabupaten Siak Faly Wurendarasto, unsur dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Riau serta Forkopimda termasuk Bupati dan Walikota se Provinsi Riau, menandakan semakin kuatnya komitmen seluruh pihak dalam upaya memberantas korupsi di Provinsi Riau. ***