
BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - UU Desa tahun 2013 diyakini akan menjadi sumber konflik di tengah masyarakat desa, jika tidak diantisipasi sedini mungkin, bukannya kesejahteraan masyarakat yang diperoleh, malah akan menambah masalah didesa itu sendiri.
Demikian dikatakan Bupati Rokan Hilir Suyatno, Rabu (10/12/2014). Dikatakan, sebenarnya dalam UU Desa tahun 2013 sudah diatur mekanisme dan tata cara pengelolaan dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pada tahun depan. Namun demikian, pemerintah daerah juga tidak akan membiarkan kepala desa bertindak sendiri.
''Kita sudah memberikan masukan tentang Undang-undang Desa yang berlaku 2014. Didalamnya sudah tercantum tugas dan pokok perangkat desa. Hari ini kita akan memberikan pembekalan terkait undang undang desa nomor 6 itu," kata Suyatno kepada GoRiau.com usai acara pembukaan rakor penghulu/lurah sekabupaten Rokan Hilir, Rabu (10/12/2014).
Dikatakan Suyatno, regulasi dalam UU Desa itu, akan dibahas dalam rakor desa. Apa yang menjadi persoalan dalam desa itu sendiri, akan disalurkan melalui program pada tahun 2015 nanti.
''Makanya dalam pengarahan tadi, saya sudah meminta setiap desa agar membentuk tim dengan membuat program program yang anggarannya dibawah Rp 1 miliar,'' tutur Suyatno.
Program itu, sambungnya, merupakan tindak lanjut berdasarkan acuan dari undang undang desa tadi. Dan penerapannya, akan dilaksanakan pada tahun 2015. (amr)