
TELUKKUANTAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Bersamanya, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Ard sebagai tersangka.
Menanggapi keputusan tersebut, tim kuasa hukum Suhardiman menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan namun mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum dan juga bukan bentuk pembuktian final atas adanya tindak pidana," kata Rizki Poliang, kuasa hukum Suhardiman Amby, Kamis (2/7/2026) pagi.
Rizki menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang wajib dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun detail kasus yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Kuansing tersebut. Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di wilayah Riau sebelumnya sering kali terkait dengan masalah perizinan, pengadaan barang dan jasa, atau suap.
Saat ini, tim kuasa hukum mengaku sedang mendalami dokumen resmi penanganan perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami selaku tim kuasa hukum masih mempelajari secara menyeluruh konstruksi perkara, alat bukti, serta dasar yuridis yang digunakan penyidik," ujar Rizki.
Rizki menambahkan bahwa kliennya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mendesak agar penegakan hukum dalam kasus ini berjalan murni berdasarkan fakta, bukan karena intervensi luar.
"Kami meyakini proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, terukur, dan tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik," tegasnya. Pihak kuasa hukum berencana menyampaikan sikap hukum yang lebih komprehensif setelah seluruh berkas perkara dipelajari secara utuh.***