JAKARTA -- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini, Rabu (20/10/2021).

Selain Andi Putra, dalam kasus ini KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso sebagai tersangka. Sudarsono pun diboyong KPK ke Gedung Merah Putih (gedung KPK) bersama Andi Putra malam ini.

Dikutip dari Kompas.com, Andi Putra dan Sudarsono tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.44 WIB.

Andi terlihat memakai jaket hitam dan kaos putih sambil membawa koper berwarna ungu. Sementara itu, Sudarso mengenakan pakaian bermotif berwarna gelap.

Tidak ada sepatah kata pun dikeluarkan Andi dan Sudarso saat tiba di KPK.

Setibanya di KPK, tim penyidik langsung membawa kedua tersangka ke dalam gedung.

Diketahui, Andi Putra ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan dan urusan administrasi selesai dilakukan tim penyidik.

Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK dan Sudarso akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Saat KPK mengumumkan penetapan kedua tersangka pada Selasa (19/10/2021), kedua tersangka itu tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena masih menyelesaikan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim KPK.

''Bahwa saat ini tidak dihadirkan, ya jadi harapan kami sebetulnya bisa, tapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan, ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu,'' ujar Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budiyanto, Selasa.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers semalam menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi dimulai saat KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Singingi akan menerima uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Pada 18 Oktober 2021, ujar Lili, sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari dan Paino selaku Senior Manager PT Adimulia Agrolestari diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi dan masuk ke rumah pribadinya di Kuansing.***