SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Selama bulan Ramadhan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Siak dikurangi dari hari biasa. Kendati demikian, meski jam kerja dipangkas karena PNS menjalankan ibadah puasa, diharapkan kinerja untuk melayani masyarakat jangan terabaikan.

"Bulan puasa, PNS masuk jam 8 pagi, pulang jam 3 sore. Jangan karena alasan berpuasa, pelayanan publik terganggu, tidak boleh seperti itu," kata Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi kepada GoRiau.com, Selasa (16/6/2015).

Selain itu, Bupati sudah instruksikan kepada Satpol PP agar berkoordinasi dengan Polres Siak dan pihak kecamatan untuk menjaga keamanan selama bulan puasa. "Jam operasional warung internet (warnet) harus diperhatikan, apalagi yang berdekatan dengan masjid. Selain itu juga permainan petasan yang dapat menganggu orang yang sedang beribadah," jelas Syamsuar.

Terkait keberadaan pasar yang menjual makanan dan minuman menjelang masuknya waktu berbuka puasa, lanjut Syamsuar, kondisi ini harus diantisipasi dan ditata dengan baik. Sehingga, tidak menganggu arus lalu lintas.

"Koordinasi dengan polisi untuk mengatur lalu lintas di pasar-pasar yang menjual makanan dan minuman menjelang berbuka puasa. Jangan sampai menganggu penguna jalan, akibat keberadaan pasar kaget ini. Saya instruksikan juga agar semua camat bekerjasama dengan masing-masing Polsek untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umat Islam selama bulan puasa ini," pungkas Bupati.(nal)