
DURI - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pasar dan Kebersihan Bengkalis merencanakan akan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)Â Nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang telah ditetapkan Pemerintah kabupaten Bengkalis hampir setahun lalu belum diterapkan.
Dikatakan Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan, sosialisasi kepada masyarakat ini nanti juga akan menghadirkan unsur kepala Desa, Lurah serta tokoh masyarakat.
"Penerapan Perda tersebut direncanakan mulai bulan Juli mendatang. Untuk penerapan Perda tersebut membutuhkan sosialisasi menyeluruh ke masyarakat Bengkalis," Kata Indra Gunawan kepada GoRiau.com, Jumat (18/3/2016).
Dijelaskannya, sosialisasi itu akan dilakukan Mandau dan Pinggir, Kecamatan Bengkalis dan Bantan, Kecamatan Siak Kecil dan Bukit Batu.
"Dengan adanya sosialisasi ini nanti kepada masyarakat, perda pengolahan sampah ini bisa dijalankan sebagaimana fungsinya. Permasalahan sampah khususnya di Kecamatan Mandau dan Pinggir kedepannya tidak lagi rumit," tutupnya.(**/rha)