
JAKARTA, GORIAU.COM - Berkas tersangka Rusli Zainal bakal P21 bulan depan. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses pemberkasan tersangka Rusli Zainal segera naik ke proses penyidikan (P21) pada Oktober mendatang. Namun, KPK belum bisa memastikan Rusli bakal disidangkan di mana.
''RZ kalau nggak salah awal Oktober ini naik P21," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (19/9/2013) petang.
Lantaran itu, KPK terus memanggil sejumlah saksi termasuk Rully Chairul Azwar, Angelina Sondakh, Setya Novanto dan elite Komisi X DPR lainnya. ''Ini untuk melengkapi berkas,'' jelasnya.
Untuk diketahui Rusli Zainal yang diketahui menjabat Gubernur Riau, telah ditahan KPK di Rutan KPK sejak Jumat (14/6) lalu terkait status tersangkanya kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga mengakibatkan kerugian negara Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.
Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar.
Selain itu, Rusli juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak. Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. ***