SIAK SRI INDRAPURA - Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis mengaku pihaknya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas tindak lanjut pelimpahan perkara atas nama tersangka Suratno Konadi ke PN Siak.

Pada surat itu, ia meminta agar PN Siak menunjuk hakim yang tidak sedang menangani perkara perdata lain dengan subjek hukum yang berkaitan.

"Didapat informasi saat ini direktur PT DSI atas nama Misno bin Karyo sedang menghadapi perkara pidana di PN Siak, dengan dugaan melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berwewenang," kata dia.

Perkara tersebut terdaftar di kepaniteraan PN Siak nomor 81/Pid.sus/2019/PN Siak. Majlis hakimnya adalah Roza Elafrina, Risca Fajarwati dan Selo Tantular.

"Salah seorang majlis yang menangani perkara itu juga adalah majlis yang sama menangani perkara perdata antara klien kami dengan PT DSI yaitu nomor 19/Pdt.G/2016/PN Siak 13 Juni 2016 atas nama Jimmy sebagai penggugat," kata dia.

Menurut dia, untuk menghindari konflik of interest, ia meminta PN Siak menunjuk hakim lain. Karena perkara tersebut sama -sama berkaitan dengan subjek hukum yang menjabat di PT DSI.

Sementara itu sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mewanti -wanti Kejari Siak agar menjaga profesionalitas kejaksaan dalam perkara itu. Jika tuntutan tidak sebanding dengan vonis hakim PN Siak, pihaknya bakal mengajukan banding.

"Apabila vonis bebas dari PN Siak kita akan kasasi," kata Muspidauan.

Perkara tersebut merupakan perkara menggunakan surat palsu berupa izin lokasi dan IUP Menhut nomor 17/kpts-II/1998 dengan tersangka Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak, Teten Effendi. Polda Riau melakukan tahap dua ke Kejati Riau kemudian dilimpahkan ke Kejari Siak.

Muspidauan juga mengingatkan agar Kejari Siak menyelesaikan perkara itu sampai tuntas. Bila tidak, hal tersebut menyangkut harga diri dan marwah kejaksaan.***