
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ternyata bukan hanya penghematan terhadap uang saku perjalanan dinas pejabat yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014, tetapi juga mengatur biaya tiket pesawat.
Dimana pejabat eselon II, III dan IV hanya diperbolehkan menggunakan tiket kelas ekonomi untuk perjalanan dinas. Sementara untuk kelas bisnis, hanya dijatuhkan untuk unsur pimpinan.
Diantaranya seperti kepala daerah dan wakilnya, ketua DPRD dan wakilnya. "Untuk tiket juga diatur, pejabat eselon II, III dan IV hanya diperkenankan menggunakan kelas ekonomi. Sementara untuk kelas bisnis, hanya unsur pimpinan dan pejabat eselon I," kata Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, H Jonli.
Saat ini, pejabat eselon I itu diletakkan kepada Sekdaprov dan Rektor universitas negeri. "Berarti dalam hal ini Sekdaprov Riau dan Rektor Unri (Universitas Riau, red), kata Jonli.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 37 Tahun 2014, mulai tahun depan, uang saku perjalanan pejabat eselon II, III dan IV dipukul rata sebesar Rp540 ribu. Ini sebagai tindak lanjut dari program penghematan yang digagas Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Pemberlakuan kebijakan tersebut tentu saja untuk seluruh wilayah di Indonesia, tak terkecuali Provinsi Riau. Karena selama ini, belanja aparatur negara terkait perjalanan dinas pejabat di Lingkungan Pemprov Riau dinilai sangat boros.
Jonli menjelaskan, kebijakan tersebut baru akan dijalankan mulai tahun depan. "Itu sudah diatur dalam Permendagri, dan tahun depan akan dijalankan seluruhnya," kata Jonli.
Sementara sebelumnya, uang saku perjalanan dinas pejabat eselon II di Lingkungan Pemprov Riau sebesar Rp1,8 juta, menyusul pejabat eselon III sebesar Rp900 ribu dan pejabat eselon IV sebesar Rp650 ribu.***