
BENGKALIS - Menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) turun langsung menyasar para pedagang di Kabupaten Bengkalis, Riau. Langkah ini diambil bukan sekadar menekan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk patuh hukum, melainkan sebagai strategi menggenjot nilai jual produk lokal di pasaran.
Fokus utama BPJPH saat ini adalah mengubah stigma sertifikasi halal dari beban administrasi menjadi investasi ekonomi bagi para pedagang skala kecil, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Pada intinya, ini bertujuan agar para pelaku usaha tidak hanya memahami kewajiban hukum yang akan berlaku, tetapi juga melihat sertifikasi halal sebagai nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan," ujar Pengawas BPJPH Kabupaten Bengkalis, Hafizha Mawaddah, Sabtu (6/6/2026).
Penerapan kebijakan Wajib Halal ini secara resmi mulai berlaku 18 Oktober 2026 mendatang. Aturan tersebut merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Kewajiban sertifikasi ini diposisikan sebagai bentuk kehadiran negara di tengah pasar bebas. Regulasi ini dirancang untuk menjamin perlindungan, keamanan, serta kenyamanan masyarakat ketika mengonsumsi produk yang beredar luas di Indonesia.
Ratusan pelaku UMKM yang hadir dalam sosialisasi tersebut mendapatkan pembekalan intensif. Pemerintah meyakini, label halal yang terverifikasi akan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk daerah.
Untuk memaksimalkan edukasi ke tingkat akar rumput, BPJPH tidak bergerak sendiri. Mereka menggandeng langsung perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathlaul Anwar serta barisan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) guna mendampingi para pedagang mengurus perizinan tersebut. ***