SELATPANJANG – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Riau menjadi jaminan hutang sebesar Rp100 miliar oleh pemerintah daerah setempat.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, Jumat (14/4/2023) mengungkapkan bahwa aset bangunan tersebut digadaikan bupati non-aktif H. Muhammad Adil untuk menutupi defisit atau kekurangan APBD 2022.

Asmar menjelaskan, "Baru digadaikan 2022 kemarin. Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti."

Terkait mekanisme pinjaman, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Selatpanjang, Ridwan, mengklarifikasi bahwa aset yang dijaminkan bukan Kantor Bupati, melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor PUPR Kepulauan Meranti.

Ridwan menegaskan, "Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR."

Menurutnya, pinjaman keuangan daerah menjadi langkah yang wajar, karena tidak hanya dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti, tetapi juga sejumlah kabupaten dan kota di Riau lainnya.

Sebagai catatan, pinjaman ratusan miliar ini mencuat ke publik pasca terjaringnya Muhammad Adil dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama puluhan pejabat lainnya.

KPK menduga Adil terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.

Sementara itu, KPK juga menahan dan menetapkan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa. ***