SIMALUNGUN - S (44), wanita setengah baya di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, diduga mencabuli cucunya dan mengirimkan foto dan videonya kepada pacar online-nya. Atas kejahatannya itu, S ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Simalungun.

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan bejat S terhadap cucunya berinisial A yang masih berusia 6 tahun itu terungkap setelah ibu korban, DS (35), mendapat pesan dari aplikasi messenger dari akun yang tidak dikenal, berisi video dan foto bugil korban bersama terlapor.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengatakan, DS mendapat pesan itu pada Ahad, 12 Mei 2024. Kemudian, ia membuat laporan ke polisi.

Lanjut Ghulam, pihaknya menangkap pelaku pada Kamis (25/7/2024) di kediamannya di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

"Adapun isi messenger tersebut adalah foto dan video telanjang korban bersama dengan pelaku,” kata Ghulam dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2024).

"Setelah mendapat messenger tersebut, kemudian DS bertanya kepada anaknya dan mengaku sering difoto telanjang dan kemaluannya sering dipegang oleh terlapor,” sambungnya.

Ghulam menuturkan, terlapor merupakan nenek korban dalam pertalian saudara. Sebab, suami S merupakan adik kandung bapaknya ayah korban.

Terlapor berstatus menikah, memiliki suami dan dua anak. Sejak korban umur dua tahun, pelaku S sudah mengasuh dan menjaganya saat orangtua korban pergi bekerja.

Dari hasil penyidikan sementara, kata Ghulam, terlapor mengirim video dan foto korban atas permintaan akun Facebook berinisial AA. Polisi masih mendalami keberadaan akun AA tersebut.

"Motif pelaku, atas permintaan teman Facebook atau pacar online-nya berinisial AA,” ucap Ghulam.***