BENGKALIS – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aready, menegaskan bahwa kabar tentang belum dibayarnya THR, TPP, gaji sertifikasi ASN, honorer, dan guru oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah informasi yang tidak akurat serta cenderung menggiring opini negatif di tengah masyarakat.

Menurut Aready, hingga Maret 2025, Pemkab Bengkalis telah menyelesaikan berbagai kewajiban, di antaranya pembayaran gaji ASN, honorer, perangkat kelurahan, RT/RW hingga Maret 2025, pembayaran TPP ASN bulan Januari dan Februari 2025, serta pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I untuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.

"Selain itu, kita juga telah menyelesaikan pembayaran BPJS Kesehatan dan angsuran utang pihak ketiga tahun 2024," ungkapnya, Minggu (30/3/2025).

Ia berharap, dengan skema tersebut, seluruh komponen masyarakat seperti ASN, honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, perangkat desa, dan kontraktor dapat menyambut Idulfitri 1446 H bersama keluarga dengan tenang.

Terkait tunjangan sertifikasi guru, Aready menjelaskan bahwa anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang disalurkan pemerintah pusat, sedangkan gaji guru bantu provinsi dibiayai oleh Bantuan Keuangan Pemprov Riau.

Adapun pembayaran TPP ASN Desember 2024, gaji honorer, dan beasiswa yang masih tertunda, kata Aready, bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena Pemkab Bengkalis masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024.

"Kita tidak ingin salah dalam membuat kebijakan dan pengambilan keputusan. Sebagai bentuk komitmen, tunda bayar tersebut sudah kita anggarkan pada Pergeseran Pertama Penjabaran APBD 2025 dan dicantumkan dalam LKPD 2024 unaudited," jelasnya.

Mengenai pembayaran THR atau gaji ke-14, Aready memastikan sudah dianggarkan dalam Pergeseran Kedua Penjabaran APBD 2025 dan direncanakan akan dibayarkan pada April 2025. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.

“Kami mengimbau seluruh ASN dan honorer untuk bersabar, sambil berdoa agar kondisi keuangan nasional dan daerah semakin membaik,” harap Aready. (ant)